blog

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENGGUNAAN TANAH ASET DESA UNTUK BANGUNAN & PERGUDANGAN KOPERASI D

MUSYAWARAH DESA KHUSUS**
PENETAPAN PENGGUNAAN TANAH ASET DESA UNTUK
BANGUNAN & PERGUDANGAN
KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Pada hari ini, Selasa tanggal 02 Desember 2025  bertempat di Balai Desa Kemaduh, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

I. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

  3. Peraturan Desa terkait Pengelolaan Aset Desa

  4. Undangan Musyawarah Desa Khusus tanggal [tanggal undangan]

II. AGENDA MUSYAWARAH

Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan dengan agenda utama:
Penetapan Penggunaan Tanah Aset Desa untuk Pembangunan Bangunan & Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih.

III. PESERTA MUSYAWARAH

Peserta Musyawarah terdiri dari:

  • Pemerintah Desa

  • BPD

  • Tokoh Masyarakat

  • Tokoh Pemuda

  • Ketua dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

  • Perwakilan masyarakat

Jumlah peserta: [jumlah peserta] orang.

IV. PEMBAHASAN

  1. Pemerintah Desa menyampaikan bahwa terdapat tanah aset desa seluas [luas tanah] m² yang berlokasi di [alamat/lokasi tanah].

  2. Koperasi Desa Merah Putih mengajukan permohonan penggunaan tanah aset desa untuk pembangunan bangunan koperasi dan gudang penyimpanan hasil produksi masyarakat.

  3. Musyawarah membahas aspek:

    • Legalitas penggunaan aset desa

    • Kesesuaian dengan RKPDes dan RPJMDes

    • Potensi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan desa

    • Skema kerja sama dan bentuk izin pemanfaatan (sewa/pakai/bagi hasil/kerja sama lainnya)

  4. Setelah mendengarkan pendapat seluruh peserta, musyawarah menyepakati bahwa penggunaan tanah aset desa layak disetujui, karena dinilai bermanfaat bagi perkembangan ekonomi desa.

V. KEPUTUSAN MUSYAWARAH

Dengan mempertimbangkan hasil diskusi, Musyawarah Desa Khusus menetapkan:

  1. Menyetujui penggunaan tanah aset desa seluas [luas tanah] m² yang berlokasi di [lokasi tanah] untuk pembangunan Bangunan Koperasi dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih.

  2. Penggunaan tanah aset desa dilakukan melalui skema [ditentukan: sewa/izin pakai/kerja sama] sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pemerintah Desa bersama Koperasi wajib menyusun dokumen perjanjian kerja sama dan melakukan pendataan aset sesuai ketentuan.

  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan Peraturan Kepala Desa / Perdes terkait pemanfaatan aset desa.

Bagikan Artikel Ini :