blog

MONEV KI JATIM DI DESA KEMADUH

????? LAPORAN KEGIATAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR DI DESA KEMADUH

Kabupaten Nganjuk – Tahun 2025

 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) merupakan bagian dari upaya untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat desa.

Desa Kemaduh sebagai salah satu peserta dari Kabupaten Nganjuk terpilih untuk menjadi lokasi Monev langsung (on-site visit) karena komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

  • Hari/Tanggal: Senin, 15 September 2025

  • Tempat: Balai Desa Kemaduh, Kecamatan (isi sesuai), Kabupaten Nganjuk

  • Peserta:

    • Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

    • Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk

    • Kepala Desa Kemaduh beserta perangkat

    • PPID Desa dan Operator Website

    • Tokoh masyarakat, BPD, dan perwakilan lembaga desa

    • Pendamping Desa dan unsur kecamatan

      A. Komitmen Pemerintah Desa:
      Desa Kemaduh berkomitmen menjadikan transparansi dan keterbukaan informasi sebagai budaya pemerintahan desa melalui penyediaan data dan informasi publik secara berkala, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

      B. PPID Desa Kemaduh:

    • Ditetapkan melalui SK Kepala Desa Nomor ... Tahun ...

    • Struktur meliputi: Kepala Desa (atasan PPID), Sekdes (PPID Pelaksana), Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Admin Desa.

    • Tugas utama: menyimpan, mengelola, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik.

    • C. Inovasi Keterbukaan Informasi:

    • Website Desa: www.kemaduh.desa.id sebagai kanal utama publikasi data dan kegiatan desa.

    • Media Sosial Desa: Facebook & Instagram “Desa Kemaduh Info”.

    • Papan Data Digital & Manual: menampilkan APBDes, realisasi pembangunan, dan kegiatan sosial.

    • E-Transparansi Desa: sistem sederhana berbasis Google Data Studio untuk laporan realisasi APBDes.

    • Kotak Aspirasi Warga – digital dan manual di balai desa.

    • D. Jenis Informasi Publik yang Disediakan:

    • Informasi berkala: APBDes, RKPDes, RPJMDes, laporan realisasi kegiatan, dan laporan kinerja.

    • Informasi serta-merta: pengumuman bantuan, bencana, kebijakan mendesak.


    • VI. HASIL DAN TEMUAN MONEV

    • PPID Desa Kemaduh telah berfungsi aktif dan memiliki dokumentasi yang cukup lengkap.

    • Website desa berjalan dengan baik, meskipun masih perlu peningkatan frekuensi pembaruan konten.

    • Pelayanan informasi publik di kantor desa dinilai ramah dan mudah diakses masyarakat.

    • Komisi Informasi Jatim memberikan apresiasi terhadap inovasi digital dan partisipasi warga.

    • Rekomendasi: peningkatan kapasitas SDM PPID dan penguatan regulasi desa tentang KIP.


    • VII. PENUTUP

      Kegiatan Monev KI Jatim di Desa Kemaduh menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas publik.
      Melalui kegiatan ini, Desa Kemaduh bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan informasi dan menjadi Desa Informatif Tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk.

      “Desa terbuka, masyarakat percaya – dari Kemaduh untuk Jawa Timur Informatif.

Bagikan Artikel Ini :